Baxet Group Inc. (“Kontraktor”) menawarkan untuk membuat perjanjian layanan berbayar berdasarkan ketentuan yang diuraikan di bawah ini. Teks ini merupakan penawaran untuk membuat kontrak. Orang yang menerima penawaran berdasarkan Bagian 3 disebut sebagai “Pelanggan”; Kontraktor dan Pelanggan secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”.
Kontrak ini mengatur pemesanan, pembayaran, dan penyediaan layanan JustHost Asia, penggunaan infrastruktur, tanggung jawab Para Pihak, dan pengakhiran layanan. Lampiran 1–3 dan Kebijakan Pengembalian Dana dan Pembatalan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini, dalam versi yang tercantum dalam Kontrak.
Situs — https://justhost.asia. Portal Pelanggan — sistem, yang dapat diakses setelah autentikasi, untuk mengelola pesanan, layanan, pembayaran, dan permintaan Pelanggan. Tiket — permintaan yang didaftarkan melalui sistem dukungan.
Pesanan — daftar layanan yang disepakati oleh Para Pihak, beserta karakteristik, harga, jangka waktu atau periode penagihan, dan ketentuan lain yang material bagi layanan yang bersangkutan, yang dibuat di Situs atau dalam perjanjian terpisah. Paket — uraian komposisi dan harga suatu layanan, yang tersedia sebelum Pesanan dibuat.
Server — perangkat keras atau sistem perangkat lunak yang menyediakan akses jarak jauh ke sumber daya komputasi. Sistem Web — sumber daya informasi milik Pelanggan yang di-host menggunakan layanan tersebut. Jaringan IP — jaringan yang dibangun di atas rangkaian protokol TCP/IP. Alamat IP — alamat sumber daya jaringan yang disediakan berdasarkan Pesanan.
Domain — suatu wilayah dalam ruang nama hierarkis Internet. Registri — basis data nama domain dan administratornya. Administrator Domain — orang yang atas namanya domain didaftarkan dan yang menentukan cara penggunaannya. Pendaftaran dan Perpanjangan Domain — pemasukan informasi yang relevan ke dalam Registri. Delegasi — pemasukan catatan server DNS yang membuat domain berfungsi. Masa Pendaftaran — periode selama pendaftaran suatu domain dipertahankan dalam Registri. Server DNS — server Domain Name System.
Kredensial Akses — nama pengguna, kata sandi, dan sarana autentikasi lainnya. Spam — pesan massal yang dikirim tanpa persetujuan yang diperlukan dari penerima, pengiriman yang terus berlanjut setelah penolakan penerima, dan penggunaan sumber daya Kontraktor untuk mendukung atau mempromosikan pengiriman tersebut.
Konsumen — orang perseorangan yang memperoleh atau menggunakan layanan untuk tujuan yang tidak terkait dengan kegiatan usaha. Status ditentukan berdasarkan tujuan sebenarnya dari Kontrak. Ketentuan bisnis hanya berlaku apabila pelaksanaan berkaitan dengan kegiatan usaha kedua belah Pihak; nama akun saja tidak cukup untuk itu.
Kebijakan — Kebijakan Pengembalian Dana dan Pembatalan yang dipublikasikan di https://justhost.asia/article/refund-and-cancellation-policy. SLA — Perjanjian Tingkat Layanan dalam Lampiran 3.
1.1. Kontraktor menyediakan web hosting, server virtual, server khusus, server GPU, alamat IP dan sumber daya jaringan, serta pendaftaran dan perpanjangan domain dan layanan tambahan yang dicantumkan dalam Pesanan. Pelanggan menerima dan membayar layanan yang dipesan.
1.2. Komposisi, karakteristik teknis, lokasi sumber daya, lingkup administrasi, jangka waktu, harga, dan ketentuan peluncuran ditentukan oleh Pesanan dan uraian Paket yang dipilih, yang tersedia sebelum pembayaran. Layanan tambahan berbayar hanya disediakan setelah kesepakatan terpisah; sikap diam Pelanggan saja tidak menambahkannya ke dalam Pesanan.
1.3. Layanan berkelanjutan mencakup penyediaan nyata atas ketersediaan atau reservasi sumber daya yang disepakati selama periode yang dibayar. Tidak adanya lalu lintas data, beban, atau permintaan dari Pelanggan tidak dengan sendirinya berarti bahwa layanan tidak disediakan. Kontraktor mengonfirmasi penyediaan sumber daya; penyerahan kata sandi tidak berarti pelaksanaan untuk seluruh periode di masa mendatang.
1.4. Apabila suatu Pesanan tertentu memuat unsur-unsur sewa, pengalihan hak, atau jenis kontrak lain, ketentuan wajib mengenai transaksi tersebut berlaku untuk bagian hubungan yang bersangkutan. Nama layanan di Situs tidak mengecualikan penerapan ketentuan tersebut.
2.1. Kontraktor menyediakan layanan dalam lingkup yang disepakati dan dengan karakteristik yang disepakati, memelihara infrastrukturnya sendiri, menerima permintaan dukungan, melaporkan keadaan yang secara material memengaruhi pelaksanaan Pesanan, dan mematuhi persyaratan wajib dari undang-undang.
2.2. Kontraktor dapat melibatkan pihak ketiga untuk melaksanakan Kontrak, dengan tetap bertanggung jawab kepada Pelanggan sebatas yang diatur oleh undang-undang. Pelibatan pihak ketiga tidak dengan sendirinya membebaskan Kontraktor dari kewajibannya.
2.3. Pelanggan membayar layanan tepat waktu, memberikan informasi yang akurat yang diperlukan untuk membuat dan melaksanakan Kontrak serta untuk identifikasi yang diwajibkan oleh undang-undang, menjaga alamat e-mail kontaknya tetap mutakhir, dan mematuhi batasan teknis yang disepakati.
2.4. Pelanggan menjamin keabsahan materi yang di-host dan penggunaan sumber daya olehnya, memiliki hak yang diperlukan atas perangkat lunak dan datanya, serta mematuhi persyaratan pemrosesan data pribadi apabila Pelanggan secara mandiri menentukan tujuan dan sarana pemrosesan tersebut.
2.5. Pelanggan menjaga kredensial aksesnya, menunjuk pengguna yang berwenang, dan melaporkan setiap kompromi akses tanpa penundaan yang tidak semestinya. Tindakan di portal pelanggan diperhitungkan sebagai bukti kehendak Pelanggan, dengan memperhatikan informasi mengenai kewenangan, keadaan akses, dan setiap kemungkinan kompromi; akses ke akun tidak menciptakan praduga yang tidak dapat dibantah mengenai kewenangan.
2.6. Apabila pencadangan tidak termasuk dalam Pesanan, Pelanggan secara mandiri membuat dan memverifikasi cadangan di luar sumber daya yang disediakan. Ketentuan ini tidak membebaskan Kontraktor dari tanggung jawab atas wanprestasinya sendiri. Lingkup administrasi dan pencadangan yang termasuk dalam Pesanan mengikat Kontraktor.
2.7. Kontraktor dapat melakukan pekerjaan teknis yang diperlukan berdasarkan SLA dan mengambil tindakan perlindungan yang proporsional berdasarkan Bagian 5. Hak-hak ini tidak mengizinkan perubahan sewenang-wenang atas pokok layanan yang disepakati.
3.1. Sebelum penerimaan, Pelanggan diberi kesempatan untuk meninjau dan menyimpan penawaran, lampirannya, Kebijakan, dan ketentuan Pesanan. Pendaftaran di portal pelanggan disertai dengan konfirmasi terpisah atas penerimaan versi Kontrak yang tersedia; pendaftaran saja, tanpa konfirmasi tersebut, tidak dianggap sebagai penerimaan.
3.2. Kontrak dibuat setelah Pelanggan menyatakan persetujuan secara tegas atas ketentuannya pada saat pendaftaran, atau setelah pembayaran suatu Pesanan apabila ketentuan telah diungkapkan kepada Pelanggan sebelum pembayaran dan dinyatakan secara tegas bahwa pembayaran merupakan penerimaan. Pembayaran yang dilakukan oleh pihak ketiga diperhitungkan dengan memperhatikan tujuannya dan kewenangan pembayar. Kontraktor menyimpan catatan versi yang diterima dan tindakan yang bersesuaian dari Pelanggan.
3.3. Kontrak tetap berlaku hingga kewajiban Para Pihak dipenuhi. Jangka waktu suatu layanan tertentu ditentukan oleh Pesanan. Pengakhiran satu layanan tidak mengakhiri Pesanan lain kecuali pemberitahuan atau undang-undang menentukan lain.
3.4. Pesanan elektronik dan pesan melalui portal pelanggan atau alamat e-mail yang disepakati dapat digunakan untuk menyepakati ketentuan dan mengirim pemberitahuan, apabila memungkinkan pengirim dan isi pesan untuk ditetapkan. Apabila terdapat keraguan yang wajar mengenai kewenangan, dilakukan verifikasi yang proporsional. Persyaratan wajib dari undang-undang mengenai bentuk dokumen tertentu tetap berlaku.
4.1. Harga dicantumkan di Situs dan dalam Pesanan, sebelum pembayaran, dalam dolar AS atau mata uang lain yang tersedia di Situs. Jumlah penuh yang harus dibayar, termasuk pajak yang berlaku dan biaya wajib, diungkapkan sebelum Pesanan dibuat. Diskon dan jangka waktu penerapannya ditetapkan dalam Pesanan.
4.2. Faktur dibuat atas permintaan Pelanggan pada saat membuat Pesanan. Kecuali jangka waktu lain disepakati dalam faktur, faktur wajib dibayar dalam lima hari perbankan. Untuk transfer bank, Pelanggan mencantumkan faktur dan nomor kontrak, jika ada. Kekeliruan dalam tujuan pembayaran diperbaiki melalui rekonsiliasi dan tidak dengan sendirinya menghapuskan hak atas uang yang telah dibayarkan.
4.3. Pembayaran dilakukan ke rekening giro Kontraktor atau dengan metode lain yang ditawarkan pada saat membuat Pesanan. Pelanggan bertanggung jawab atas keakuratan rincian pembayaran yang diberikannya. Saat dipenuhinya kewajiban moneter ditentukan oleh hukum yang berlaku dan metode pembayaran sah yang dipilih.
4.4. Biaya dialokasikan berdasarkan undang-undang dan ketentuan metode pembayaran yang diungkapkan. Perbedaan harga yang bergantung pada metode pembayaran yang dilarang oleh undang-undang tidak diperbolehkan. Biaya diperhitungkan pada pengembalian dana semata-mata berdasarkan Kebijakan; tidak ditetapkan kewajiban umum Pelanggan untuk mengganti biaya apa pun.
4.5. Kontraktor mengumumkan setiap perubahan rincian bank di Situs dan pada alamat e-mail yang disepakati. Akibat dari pembayaran yang dilakukan ke rincian lama ditentukan dengan memperhatikan penyampaian pemberitahuan, penerimaan uang yang sebenarnya, dan undang-undang. Publikasi rincian baru tidak dengan sendirinya mengalihkan seluruh risiko pembayaran kepada Pelanggan.
4.6. Dana yang disimpan dalam saldo akun merupakan uang muka sejauh tidak diterapkan untuk layanan yang telah diberikan dengan semestinya atau kewajiban sah lainnya. Pengkreditan uang muka, penerbitan kredensial akses, atau perubahan status teknis tidak mengonfirmasi bahwa seluruh layanan yang dibayar telah diberikan.
4.7. Layanan berkelanjutan dimulai ketika sumber daya yang disepakati benar-benar siap dan akses disediakan dalam jangka waktu yang disepakati. Operasi satu kali dianggap telah dilaksanakan setelah tindakan yang disepakati benar-benar dilakukan. Biaya penyiapan awal dan layanan satu kali mandiri lainnya diungkapkan sebelum pembayaran secara terpisah dari biaya berulang dan tidak ditagih kembali pada perpanjangan biasa.
4.8. Pendaftaran atau perpanjangan nama domain dianggap telah dilaksanakan setelah informasi yang relevan dimasukkan ke dalam Registri. Domain dengan harga khusus, termasuk domain premium dan domain yang akan kedaluwarsa, tidak didaftarkan berdasarkan penawaran ini; domain tersebut harus dipesan langsung dari registrar.
4.9. Sertifikat layanan yang telah diberikan dibuat untuk setiap bulan kalender dan diberikan atas permintaan Pelanggan. Sertifikat mencerminkan layanan yang benar-benar diberikan selama periode yang bersangkutan. Tidak diterimanya sertifikat, atau tidak adanya keberatan di portal pelanggan, tidak mengesampingkan hak wajib Konsumen.
4.10. Perpanjangan otomatis berlaku hanya apabila mode, periode, dan metode penentuan harga yang bersangkutan telah disepakati sebelumnya. Pendebetan pada saldo akun dalam lingkup persetujuan tersebut tidak berarti persetujuan atas ketentuan baru yang sebelumnya tidak diterima. Penggunaan rincian pembayaran untuk pembayaran berulang memerlukan dasar hukum yang semestinya dan berhenti setelah Konsumen menarik persetujuan atas penggunaan lebih lanjut secara elektronik.
4.11. Perpanjangan dapat dinonaktifkan, dan penggunaan rincian pembayaran ditarik, melalui portal pelanggan atau melalui pesan ke info@justhost.asia. Penonaktifan perpanjangan dengan sendirinya mempertahankan layanan tetap berlaku hingga akhir periode yang dibayar; untuk pengakhiran dini, Pelanggan mengirimkan pemberitahuan yang bersangkutan. Penarikan persetujuan atas pendebetan di masa mendatang tidak menghapuskan kewajiban yang telah timbul.
4.12. Setelah suatu layanan berakhir, Kontraktor dapat melepaskan sumber daya terkait dan menghapus data yang di-host, dengan tunduk pada undang-undang dan setiap jangka waktu penyimpanan yang disepakati secara terpisah. Pelanggan mempertahankan datanya hingga pengakhiran. Apabila pengakhiran atas inisiatif Kontraktor, Kontraktor memberikan peringatan terlebih dahulu mengenai penghapusan apabila secara wajar memungkinkan dan memberikan kesempatan yang wajar untuk mengekspor data, kecuali dilarang oleh undang-undang atau apabila hal itu akan menimbulkan ancaman keamanan yang terkonfirmasi. Status teknis "Dihapus" tidak dengan sendirinya mengubah tanggal pengakhiran atau penyelesaian moneter.
5.1. Layanan tidak boleh digunakan untuk penipuan pembayaran, phishing, distribusi malware, akses atau serangan tanpa izin, spam, pelanggaran hak kekayaan intelektual, hosting materi yang dilarang oleh undang-undang, atau perilaku melawan hukum lainnya. Melampaui batas sumber daya yang disepakati juga tidak diperbolehkan. Penelitian keamanan dan edukasi yang sah dinilai berdasarkan isi sebenarnya; sekadar menyebut "peretasan" bukan dengan sendirinya merupakan pelanggaran.
5.2. Apabila otoritas yang berwenang mengeluarkan tuntutan yang mengikat, atau terdapat serangan berkelanjutan yang terkonfirmasi atau ancaman segera lain yang dibenarkan secara objektif, Kontraktor dapat, tanpa pemberitahuan sebelumnya, menerapkan pembatasan yang perlu dan proporsional sebatas yang diizinkan oleh undang-undang. Apabila tidak ada ancaman segera, Kontraktor melaporkan keadaan yang ditemukan dan memberikan jangka waktu yang wajar untuk penjelasan atau untuk memperbaiki pelanggaran, kecuali undang-undang menentukan lain.
5.3. Kontraktor mencatat dasar, lingkup, dan waktu setiap pembatasan dan memberitahukan Pelanggan tanpa penundaan yang tidak semestinya, kecuali pemberitahuan dilarang oleh undang-undang atau akan menimbulkan ancaman keamanan yang terkonfirmasi. Pengaduan diperiksa bersama dengan buktinya; diterimanya pengaduan saja tidak membuktikan adanya pelanggaran. Setelah dasarnya berakhir, akses dipulihkan apabila tidak ada hambatan sah lainnya.
5.4. Atas tidak dibayarnya periode baru, Kontraktor dapat menolak untuk mulai menyediakannya; atas keterlambatan pembayaran layanan yang telah disediakan, pembatasan diterapkan dalam batas undang-undang dan ketentuan yang disepakati, disertai pemberitahuan kepada Pelanggan. Pembatasan dengan sendirinya tidak mengubah sisa uang muka menjadi denda atau jumlah yang tidak dapat dikembalikan. Biaya untuk periode pembatasan dan penyelesaian moneter pada saat pengakhiran ditentukan berdasarkan Kebijakan.
5.5. Para Pihak bertanggung jawab atas pelanggaran sesuai dengan hukum yang berlaku. Pembatasan kontraktual apa pun yang akan mengurangi tanggung jawab wajib Kontraktor berdasarkan hukum perlindungan konsumen yang berlaku tidak berlaku bagi Konsumen, termasuk tanggung jawab atas ganti rugi, denda kontraktual, kerugian non-materiil, dan klaim lain yang diatur oleh hukum yang berlaku.
5.6. Dalam hubungan yang berkaitan dengan kegiatan usaha kedua belah Pihak, kecuali jumlah lain disepakati dalam Pesanan dan undang-undang mengizinkan pembatasan, kompensasi Kontraktor untuk suatu layanan tertentu dibatasi pada biaya layanan tersebut untuk satu bulan; keuntungan yang hilang tidak dapat dipulihkan. Untuk layanan dengan periode penagihan yang berbeda, biaya bulanan ditentukan secara proporsional dengan panjang periodenya, dan untuk layanan satu kali batasnya adalah harga penuhnya. Pembatasan tersebut tidak berlaku untuk pelanggaran yang disengaja atau dalam hal lain di mana undang-undang melarangnya. Pengembalian uang muka yang tidak terpakai tidak dianggap sebagai ganti rugi dan tidak tunduk pada batas ini.
5.7. Pelanggan bertanggung jawab atas pelanggaran yang disebabkan oleh tindakannya sendiri atau tindakan orang yang diberinya kewenangan, apabila dasar tanggung jawab menurut undang-undang terpenuhi. Akses yang dikompromikan, kesalahan administrasi, kegagalan perangkat keras, atau tindakan pihak ketiga diperiksa dengan memperhatikan penyebabnya dan kewajiban masing-masing Pihak; hal tersebut tidak secara otomatis membebaskan Kontraktor.
5.8. Diagnostik, pemulihan, dan konfigurasi perangkat lunak di luar lingkup berbayar dilakukan setelah lingkup dan harga pekerjaan disepakati. Perbaikan atas wanprestasi Kontraktor sendiri tidak diperlakukan sebagai layanan tambahan berbayar. Ketentuan lisensi perangkat lunak pihak ketiga tidak mengesampingkan kewajiban Kontraktor berdasarkan Kontrak.
5.9. Apabila alamat IP yang dialokasikan ditarik atau diubah karena alasan di luar kendali Kontraktor, Kontraktor memberitahukan Pelanggan dan mengambil langkah-langkah yang wajar untuk menyediakan fungsionalitas yang disepakati. Tersedianya IPv6 tidak dengan sendirinya menggantikan penyediaan IPv4 yang disepakati. Akibat dari ketidakmampuan untuk melaksanakan dengan semestinya, perubahan pada Pesanan, dan pengembalian dana ditentukan oleh undang-undang dan Kebijakan.
5.10. Kerugian Kontraktor akibat pelanggaran yang terbukti oleh Pelanggan dipulihkan apabila terdapat dasar hukum dan jumlah yang terkonfirmasi. Perjumpaan utang atas tuntutan balik diperbolehkan dengan cara yang diatur oleh hukum yang berlaku, disertai pernyataan dan perhitungan yang dikirimkan kepada Pelanggan. Kerugian di masa depan yang belum ditentukan bukan merupakan dasar untuk menahan seluruh uang muka.
6.1. Konsumen dapat sewaktu-waktu menarik diri dari pelaksanaan lebih lanjut perjanjian layanan. Tidak perlu menyebutkan alasan pribadi. Pemberitahuan dikirim melalui portal pelanggan, ke info@justhost.asia, atau dengan metode lain yang diatur oleh undang-undang. Informasi yang cukup untuk mengidentifikasi Pelanggan dan layanan yang akan diakhiri sudah memadai; tidak ditetapkan bentuk permohonan wajib yang eksklusif.
6.2. Kecuali undang-undang atau perjanjian yang diperbolehkan menentukan lain, penarikan diri berlaku sejak pemberitahuan disampaikan kepada Kontraktor, atau pada tanggal kemudian yang ditentukan oleh Pelanggan. Peninjauan atas permohonan dan perselisihan mengenai jumlah tidak menunda pengakhiran. Bagi Pelanggan lain, hak untuk menarik diri dan akibatnya ditentukan oleh hukum yang berlaku dan ketentuan Pesanan yang disepakati secara sah.
6.3. Apabila pelaksanaan berkaitan dengan kegiatan usaha kedua belah Pihak, Kontraktor dapat menarik diri dari Pesanan yang bersangkutan atas pelanggaran material oleh Pelanggan terhadap ketentuan penggunaan atau pembayaran. Pemberitahuan menyatakan dasar dan tanggal pengakhiran; untuk pelanggaran yang dapat diperbaiki, diberikan setidaknya lima hari kalender setelah pemberitahuan disampaikan. Pembatasan teknis yang mendesak tetap diperbolehkan berdasarkan Bagian 5. Apabila undang-undang mensyaratkan prosedur pengakhiran yang berbeda, prosedur tersebut berlaku.
6.4. Dalam hubungan dengan Konsumen, penarikan diri oleh Kontraktor hanya diperbolehkan atas dasar dan dengan cara yang diatur oleh hukum yang berlaku. Atas penarikan diri tanpa alasan dari perjanjian layanan berbayar, Kontraktor memberikan ganti rugi penuh kepada Pelanggan atas kerugian yang benar-benar timbul sebagai akibatnya. Adanya hak kontraktual untuk memblokir akses tidak dengan sendirinya menggantikan dasar yang sah untuk pengakhiran.
6.5. Suatu layanan juga berakhir setelah berakhirnya periode yang dibayar tanpa perpanjangan, berdasarkan kesepakatan Para Pihak, berdasarkan putusan pengadilan, atau atas dasar sah lainnya. Penyelesaian moneter, termasuk pengembalian uang muka, dilakukan berdasarkan Kebijakan. Perselisihan atas sebagian jumlah tidak menghalangi pengembalian tepat waktu atas sisa yang tidak dipersengketakan.
6.6. Pengakhiran suatu layanan tidak menghapuskan kewajiban untuk menyelesaikan layanan yang telah diberikan, klaim ganti rugi yang sah, kewajiban kerahasiaan, atau kewajiban lain yang menurut sifatnya tetap berlaku setelah pengakhiran.
7.1. Permintaan dan pengaduan diterima melalui portal pelanggan, di info@justhost.asia, dan di alamat pos Kontraktor dalam Lampiran 1. Metode lain yang diatur oleh undang-undang juga diperbolehkan. Pengaduan menyatakan fakta yang diketahui oleh pengadu dan pemulihan yang dituntut. Tidak dicantumkannya rujukan pada ketentuan undang-undang, atau kekeliruan dalam penyebutannya, bukan merupakan dasar untuk menolak mempertimbangkannya.
7.2. Kontraktor mengirimkan tanggapan yang beralasan dalam waktu sepuluh hari kalender sejak diterimanya permintaan, kecuali undang-undang menetapkan jangka waktu yang lebih singkat. Tanggapan atas suatu permintaan tidak menggantikan pelaksanaan klaim moneter atau klaim lain dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh undang-undang atau Kebijakan.
7.3. Bagi Konsumen, prosedur pengaduan prapersidangan yang bersifat wajib hanya berlaku dalam hal yang secara tegas diatur oleh hukum yang berlaku. Konsumen tetap memiliki pilihan forum dan hak-hak prosedural lainnya yang ditetapkan oleh hukum wajib yang berlaku atas sengketa tersebut.
7.4. Untuk sengketa antara Para Pihak yang berkaitan dengan kegiatan usaha atau profesi kedua belah Pihak, berlaku prosedur pengaduan prapersidangan yang diatur oleh hukum yang berlaku; apabila hukum yang berlaku mengizinkan pengaturan secara kontraktual, jangka waktu sebelum mengajukan gugatan adalah tiga puluh hari kalender sejak pengaduan dikirim. Sengketa tersebut diperiksa oleh pengadilan di tempat kedudukan usaha Kontraktor (Negara Bagian Delaware, AS), kecuali hukum yang berlaku menetapkan yurisdiksi eksklusif. Untuk sengketa lainnya, yurisdiksi ditentukan oleh hukum yang berlaku.
8.1. Suatu Pihak dibebaskan dari tanggung jawab atas pelanggaran sejauh Pihak tersebut membuktikan dasar yang disyaratkan oleh undang-undang, termasuk hubungan sebab-akibat dengan keadaan luar biasa dan tidak dapat dihindari dalam kondisi yang bersangkutan. Kekurangan dana, kegagalan teknis biasa, pelanggaran oleh pihak lawan, atau serangan jaringan tidak dengan sendirinya diakui sebagai keadaan memaksa.
8.2. Suatu Pihak memberitahukan Pihak lainnya, tanpa penundaan yang tidak semestinya dan paling lambat sepuluh hari kalender setelah pemberitahuan menjadi mungkin secara objektif, mengenai terjadinya dan berakhirnya hambatan, dampaknya, dan langkah-langkah yang diambil. Akibat dari tidak adanya pemberitahuan ditentukan oleh undang-undang, dengan memperhatikan kerugian yang timbul karenanya.
8.3. Apabila keadaan tersebut berlangsung lebih dari dua bulan, salah satu Pihak dapat mengakhiri Pesanan yang terdampak melalui pemberitahuan. Dibebaskan dari tanggung jawab tidak berarti hak untuk menyimpan pembayaran atas layanan yang tidak diberikan. Penyelesaian dilakukan berdasarkan undang-undang dan Kebijakan.
9.1. Kontraktor memproses data pribadi sejauh diperlukan untuk membuat dan melaksanakan Kontrak, memenuhi kewajibannya menurut undang-undang, dan tujuan lain yang diatur oleh undang-undang, berdasarkan dasar hukum yang bersangkutan. Informasi mengenai pemrosesan diberikan dalam kebijakan pemrosesan data pribadi di Situs. Penawaran ini dengan sendirinya bukan merupakan persetujuan atas pemrosesan yang menurut undang-undang memerlukan persetujuan terpisah.
9.2. Apabila persetujuan merupakan dasar hukum pemrosesan, persetujuan tersebut diberikan terpisah dari Kontrak dan dokumen lain yang dikonfirmasi, dengan isi yang disyaratkan oleh undang-undang. Penarikan persetujuan dikirim melalui saluran yang ditentukan dalam persetujuan atau ke info@justhost.asia. Setelah penarikan persetujuan, pemrosesan hanya berlanjut atas dasar hukum yang berdiri sendiri dan sebatas yang diperlukan.
9.3. Pesan pemasaran hanya dikirim dengan persetujuan sebelumnya yang disyaratkan dari penerima. Penerimaan Kontrak dengan sendirinya tidak memberikan persetujuan atas pemasaran oleh Kontraktor atau mitranya. Setelah penolakan (opt-out), pengiriman kepada penerima tersebut dihentikan. Pesan yang diperlukan mengenai pelaksanaan Kontrak dikirim sesuai tujuan layanannya sendiri.
9.4. Untuk identifikasi wajib dan verifikasi kewenangan, Kontraktor hanya meminta informasi yang diperlukan, dengan menyatakan tujuan, dasar, dan metode yang aman untuk memberikannya. Akibat dari tidak diberikannya data dan setiap pembatasan layanan ditentukan oleh undang-undang dan Bagian 5. Tidak diberikannya informasi yang tidak diwajibkan oleh undang-undang dan tidak diperlukan untuk pelaksanaan Kontrak bukan dengan sendirinya merupakan dasar untuk menolak layanan atau pengembalian dana kepada Konsumen.
9.5. Para Pihak tidak mengungkapkan atau menggunakan di luar tujuan pelaksanaan Kontrak informasi komersial, organisasional, teknis, atau keuangan yang tidak bersifat publik dari Pihak lainnya yang memiliki nilai komersial aktual atau potensial, apabila pemegangnya mengambil tindakan untuk melindunginya. Informasi yang tersedia untuk umum dan informasi yang diperoleh secara sah secara independen dari Kontrak bukan merupakan informasi tersebut.
9.6. Pengungkapan yang diperlukan diperbolehkan kepada karyawan dan kontraktor yang berwenang yang terikat kerahasiaan, dan berdasarkan tuntutan sah dari otoritas yang berwenang atau untuk melindungi hak dengan cara yang ditentukan. Hanya lingkup yang diperlukan yang diungkapkan. Informasi data pribadi dialihkan dengan mematuhi persyaratan khusus dari undang-undang.
9.7. Kewajiban kerahasiaan kontraktual tetap berlaku selama lima tahun setelah Kontrak berakhir; jangka waktu perlindungan wajib yang lebih lama untuk informasi tertentu ditentukan oleh undang-undang.
10.1. Kontraktor dapat mempublikasikan versi baru penawaran untuk kontrak dan Pesanan di masa mendatang. Tanggal publikasi dan teks versi tersebut ditetapkan di Situs. Publikasi dan pemberitahuan dengan sendirinya tidak mengubah kewajiban yang telah disepakati sebelumnya.
10.2. Ketentuan yang disepakati dengan Konsumen — pokok, harga, jangka waktu, dan syarat lain yang disepakati — hanya berubah berdasarkan kesepakatan Para Pihak atau atas dasar undang-undang. Ketentuan Pesanan baru diungkapkan sebelum Pesanan dibuat dan diterima melalui tindakan yang secara jelas menyatakan persetujuan. Sikap diam dan penggunaan lanjutan biasa atas layanan yang telah dibayar tidak dianggap sebagai penerimaan atas perubahan.
10.3. Apabila pelaksanaan berkaitan dengan kegiatan usaha kedua belah Pihak dan prosedur ini telah dimasukkan dengan semestinya ke dalam kontrak mereka, Kontraktor dapat mengubah ketentuan harga dan organisasional untuk periode mendatang yang belum dibayar dengan mengirimkan pemberitahuan ke alamat e-mail yang disepakati dan mempostingnya di portal pelanggan setidaknya tiga puluh hari kalender sebelumnya. Pemberitahuan menyatakan perubahan dan tanggal berlakunya. Sebelum tanggal tersebut, Pelanggan dapat menarik diri dari layanan yang terdampak tanpa biaya khusus untuk penarikan diri dini yang disebabkan oleh perubahan tersebut, dengan penyelesaian atas pelaksanaan yang telah diberikan dan pengeluaran yang diperbolehkan. Tanpa pemberitahuan yang semestinya, ketentuan baru tidak berlaku atas dasar ini.
10.4. Perubahan sepihak tidak memperburuk ketentuan periode yang telah dibayar dan tidak secara retroaktif menaikkan biaya layanan yang telah diberikan atau pemotongan. Perubahan wajib dalam undang-undang berlaku dalam jangka waktu dan batas yang ditetapkannya. Perubahan teknis diperbolehkan apabila tidak mengubah karakteristik, harga, dan lingkup hak Pelanggan yang disepakati.
10.5. Untuk semua hal yang tidak diatur dalam Kontrak ini, berlaku hukum Negara Bagian Delaware dan hukum federal Amerika Serikat, tanpa memberlakukan prinsip-prinsip pertentangan hukum, dan tanpa mengurangi hukum perlindungan konsumen yang bersifat wajib di tempat tinggal Pelanggan sepanjang hukum tersebut berlaku berdasarkan kaidah pertentangan hukum yang berlaku. Tidak sahnya suatu ketentuan tertentu tidak mengakibatkan tidak sahnya ketentuan lainnya apabila Kontrak dapat dilaksanakan tanpa ketentuan tersebut.
11.1. Pembatalan layanan, pengembalian dana, verifikasi pembayaran, dan penyelesaian pada saat pengakhiran diatur oleh Kebijakan di https://justhost.asia/article/refund-and-cancellation-policy, dalam versi yang tercantum dalam Kontrak. Sebelum penerimaan, Pelanggan dapat meninjau dan menyimpan teks Kebijakan. Permohonan pengembalian dana diajukan melalui Formulir Permintaan Pengembalian Dana di portal pelanggan.
11.2. Pada penarikan diri biasa, bagian yang belum digunakan dari jumlah yang benar-benar telah dibayarkan dikembalikan, setelah dikurangi biaya layanan yang telah diberikan yang diperhitungkan secara sah dan pengeluaran yang terdokumentasi, tanpa penghitungan ganda. Hak untuk menarik diri dan klaim menurut undang-undang tidak otomatis gugur setelah lima belas hari sejak pembayaran. Pelanggaran oleh Pelanggan, pengaduan terhadapnya, atau pembatasan tidak dengan sendirinya menjadikan seluruh uang muka tidak dapat dikembalikan.
11.3. Kontraktor memverifikasi hak pengaju klaim dan fakta pembayaran, memperhitungkan pengembalian dana final yang dilakukan melalui saluran lain, dan dapat menolak bagian klaim yang terbukti tidak berdasar. Pembayaran dasar yang sama tidak dikembalikan dua kali. Tuntutan balik yang terkonfirmasi diajukan dan diperhitungkan dengan cara yang diatur oleh hukum yang berlaku.
11.4. Ketentuan khusus suatu Pesanan berlaku setelah disepakati dengan semestinya dan hanya dalam batas hukum yang berlaku. Apabila aturan kontraktual tentang pembatalan dan akibat moneter dari pengakhiran saling bertentangan, Kebijakan berlaku dengan cara yang diatur dalam butir 10.1 Kebijakan. Hak-hak wajib Pelanggan menurut undang-undang tetap dipertahankan.
12.1. Pelanggan dapat bergabung secara terpisah dalam program afiliasi untuk mereferensikan pelanggan dari situsnya sendiri. Partisipasi di dalamnya bukan syarat untuk membeli layanan dan tidak mengubah aturan pengembalian pembayaran atas layanan.
12.2. Komisi adalah lima persen dari jumlah yang dibayarkan oleh klien yang direferensikan, sebagaimana tercatat dalam program. Persentase yang berbeda berlaku setelah kesepakatan tertulis dengan peserta. Rujukan klien dikonfirmasi oleh catatan program mitra, dengan memperhatikan bukti yang diberikan oleh peserta.
12.3. Peserta menempatkan materi pemasaran yang disepakati di situsnya selama periode partisipasi dan mematuhi persyaratan periklanan yang berlaku. Isi materi dan ketentuan penempatannya diungkapkan dan diterima sebelum partisipasi; kewajiban baru tidak diberlakukan secara retroaktif.
12.4. Apabila kewajiban penempatan dilanggar, Kontraktor memberitahukan peserta dan dapat menangguhkan penghitungan untuk periode pelanggaran yang terkonfirmasi, pada bagian yang menyangkut penempatan yang terdampak, hingga pelanggaran diperbaiki. Hak atas komisi yang telah terakumulasi tidak otomatis hilang untuk periode lain. Pemotongan dan tuntutan balik hanya diperbolehkan atas dasar hukum yang disepakati.
12.5. Pembayaran yang dibatalkan, fiktif, dan telah dikembalikan secara final tidak menghasilkan komisi untuk bagian yang bersangkutan. Pada pengembalian dana kepada klien, perhitungan komisi disesuaikan tanpa penghitungan ganda atas jumlah yang sama; alasannya dicerminkan dalam laporan kepada peserta. Komisi yang keliru dibayarkan atas pembayaran tersebut diselesaikan berdasarkan hukum yang berlaku. Sengketa mengenai komisi afiliasi tidak memberikan hak untuk menahan secara otomatis uang muka peserta untuk layanan.
Kontraktor: Baxet Group Inc.
Alamat: 919 North Market Street, Suite 950, Wilmington, Delaware 19801, United States of America.
Telepon: +1 (917) 938-7088.
Email: info@justhost.asia.
Mata uang pembayaran: USD, EUR, CNY, GBP, atau mata uang lain yang tersedia di Situs.
1. Administrasi mencakup penyiapan, pemeliharaan teknis berkelanjutan atas server, dan instalasi perangkat lunak tambahan atas permintaan yang disepakati. Paket administrasi menentukan lingkup yang termasuk, jangka waktu, dan harga. Dukungan individual dapat diatur berdasarkan perjanjian terpisah.
2. Komposisi paket bergantung pada layanan yang dipilih dan diungkapkan di Situs dan dalam Pesanan sebelum pembayaran. Satu tingkat administrasi yang disepakati berlaku untuk suatu layanan tertentu pada satu waktu. Pekerjaan di luar paket dilakukan hanya setelah lingkup dan harga tugas terpisah disepakati; sekadar mengajukan permintaan tidak menimbulkan kewajiban untuk membayar pekerjaan yang tidak disepakati.
3. Pelanggan menyediakan akses yang diperlukan dengan metode aman yang disepakati, melaporkan perubahan konfigurasi, dan mengajukan permintaan melalui sistem tiket atau saluran lain yang disepakati. Kontraktor dapat memverifikasi kewenangan pengirim sebelum perubahan yang memengaruhi akses, data, atau pembayaran, tanpa penundaan yang tidak semestinya.
4. Paket diperpanjang untuk periode yang disepakati, dengan tunduk pada pembayaran di muka yang diperlukan, hanya apabila Pelanggan sebelumnya telah menerima mode perpanjangan otomatis. Metode penentuan harga dan periode disampaikan kepadanya terlebih dahulu. Tidak adanya penolakan (opt-out) diperhitungkan hanya dalam batas persetujuan sah yang telah diberikan sebelumnya dan tidak berarti penerimaan atas ketentuan baru.
5. Perpanjangan dinonaktifkan di portal pelanggan atau melalui pesan ke info@justhost.asia. Setelah Konsumen menarik persetujuan atas penggunaan rincian pembayaran, Kontraktor tidak menggunakannya untuk pembayaran berulang yang baru. Penonaktifan perpanjangan dan pengakhiran dini paket dibedakan berdasarkan butir 4.10–4.11 Kontrak dan Kebijakan.
6. Apabila suatu gangguan disebabkan oleh tindakan Pelanggan sendiri, perangkat lunak atau perangkat kerasnya, di luar tanggung jawab Kontraktor, pekerjaan lebih lanjut dapat ditawarkan dengan biaya yang disepakati secara terpisah. Penyebabnya dikonfirmasi oleh data teknis. Perbaikan atas wanprestasi Kontraktor sendiri dilakukan tanpa biaya tambahan.
7. Batas tanggung jawab atas penyiapan, pembaruan, pencadangan, dan pemulihan ditentukan oleh paket yang disepakati. Penggunaan perangkat lunak pihak ketiga tidak mengesampingkan kewajiban ini atau tanggung jawab wajib. Pengakhiran paket dan penyelesaian moneter diatur oleh Kontrak dan Kebijakan.
1. SLA menetapkan bagaimana layanan dioperasikan dan didukung dalam lingkup tanggung jawab teknis Kontraktor. Karakteristik sumber daya tertentu ditentukan oleh Pesanan. Persyaratan hukum yang wajib, tanggung jawab atas kontraktor yang dilibatkan, dan jaminan yang disepakati tidak dibatasi dengan merujuk pada batas-batas teknis jaringan.
2. Gangguan (Outage) — tidak tersedianya suatu layanan akibat kerusakan pada perangkat keras, jaringan, atau infrastruktur Kontraktor (atau kontraktornya), termasuk dampak eksternal yang merugikan. Insiden — peristiwa yang berkaitan dengan tidak tersedianya layanan yang tampak atau diduga. Pekerjaan terencana — pemeliharaan preventif; pekerjaan mendesak — peringatan segera atau perbaikan segera atas kerusakan. DoS/DDoS — tindakan yang bertujuan menolak akses ke sumber daya.
3. Layanan disediakan sepanjang waktu kecuali mode lain disepakati dalam Pesanan. Pada saat terjadi insiden, Kontraktor mengambil langkah-langkah yang wajar untuk memulihkan layanan dan memberi tahu Pelanggan. Waktu respons terhadap insiden yang dilaporkan tidak melebihi enam jam. Waktu respons berarti dimulainya peninjauan dan tindakan yang diperlukan, bukan jangka waktu yang dijamin untuk menghilangkan sepenuhnya setiap penyebab.
4. Untuk pekerjaan terencana yang dapat mengganggu ketersediaan, Kontraktor memberikan pemberitahuan di Situs setidaknya empat puluh delapan jam sebelumnya. Untuk pekerjaan mendesak, pemberitahuan diposting dua belas jam sebelumnya apabila sifat ancaman memungkinkan penundaan. Apabila suatu gangguan memerlukan perbaikan segera, informasi dipublikasikan tanpa penundaan yang tidak semestinya dan paling lambat dua belas jam setelah pekerjaan dimulai, kecuali dilarang oleh undang-undang atau menimbulkan ancaman keamanan.
5. Pelanggan melaporkan ketidaktersediaan yang terdeteksi melalui sistem tiket, info@justhost.asia, atau saluran telepon dukungan, apabila secara wajar memungkinkan dalam dua puluh empat jam, dengan menyebutkan layanan, waktu terdeteksi, dan gejala yang diketahui. Tidak melapor dalam jangka waktu ini tidak dengan sendirinya menghapuskan klaim menurut undang-undang. Durasi dan penyebab ditetapkan berdasarkan data pemantauan, log, dan bukti relevan lainnya dari kedua Pihak.
6. Pekerjaan dihitung secara terpisah saat menganalisis ketersediaan. Pelabelan sebagai terencana atau mendesak tidak secara otomatis membebaskan dari tanggung jawab atas pelanggaran Kontrak dan tidak mengecualikan pengurangan harga yang sah. Apabila Pesanan menyediakan metrik ketersediaan tambahan, metode perhitungan dan pengecualian yang diperbolehkan diungkapkan sebelum pembayaran.
7. Klaim kompensasi diajukan melalui portal pelanggan atau ke info@justhost.asia, dengan menyebutkan layanan, perkiraan periode ketidaktersediaan, dan klaimnya. Klaim yang telah terdaftar tidak perlu diduplikasi. Jangka waktu peninjauan dan pelaksanaan ditentukan oleh undang-undang dan Kebijakan. Tidak diberlakukan batas satu klaim per bulan atau jangka waktu pengajuan lima hari.
8. Dimulainya layanan dipastikan dalam jangka waktu yang disepakati dalam Pesanan, dengan tunduk pada ketentuan pembayaran sah yang diatur di dalamnya dan data yang diperlukan telah diberikan. Kontraktor mengonfirmasi ketersediaan sumber daya sebelum menyanggupi kewajiban untuk meluncurkan layanan pada tanggal tertentu; kekurangan peralatan bebas setelahnya tidak dengan sendirinya membebaskannya dari tanggung jawab setelah penyanggupan tersebut. Penyerahan kredensial akses berarti dimulainya layanan hanya apabila sumber daya benar-benar siap.
9. Apabila Kontraktor melanggar tanggal mulai layanan yang disepakati, Pelanggan dapat menerima kompensasi kontraktual tambahan sebesar lima puluh persen dari biaya penyiapan yang disepakati secara terpisah, setelah dikurangi diskon apa pun, apabila biaya tersebut diatur. Metode pembayaran disepakati dengan Pelanggan; tanpa kesepakatan untuk memperhitungkannya terhadap layanan di masa mendatang, berlaku pengembalian dalam bentuk uang. Kompensasi ini tidak menggantikan atau membatasi klaim wajib menurut undang-undang; kerugian yang sama tidak dikompensasi dua kali.
10. Penyebab insiden di luar tanggung jawab Kontraktor, termasuk kegagalan jaringan eksternal, perubahan DNS, tindakan Pelanggan sendiri, kerusakan pada perangkat lunaknya, dan melampaui batas yang disepakati, dinilai berdasarkan hubungan sebab-akibat yang sebenarnya. Pengecualian dari jaminan kontraktual tambahan berlaku hanya sebatas yang berlaku bagi pengecualian tersebut dan tidak mengesampingkan tanggung jawab yang ditetapkan oleh undang-undang. Serangan DDoS, kegagalan pihak lawan, atau kekurangan sumber daya tidak secara otomatis diakui sebagai keadaan memaksa.
11. SLA dibuat, diubah, dan diakhiri dengan cara yang ditetapkan oleh Kontrak. Apabila ketentuan mengenai pengembalian dana dan akibat moneter dari pengakhiran bertentangan, Kebijakan berlaku dengan cara yang diatur oleh butir 10.1-nya. Jaminan tambahan yang tidak secara tegas diterima oleh Kontraktor tidak timbul dari sekadar uraian teknis produk pihak ketiga.